Dihubungi terpisah, Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menegaskan, perbedaan analisis di pelabuhan muat dan bongkar seharusnya tidak menjadi masalah antara penambang dan pembeli.
Karena dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 telah dipertegas kalau ada perselisihan maka sampelnya dapat diuji oleh surveyor independen yang disepakati para pihak. Sampel itu pun akan tersimpan dalam waktu tertentu untuk mengantisipasi dispute di kemudian hari.
Dengan dasar ini maka harus ada perbaikan dalam proses analisisnya. Para pihak yang berkepentingan seharusnya dapat menyaksikan langsung pengambilan sampel sampai analisis laboratorium.
Berikutnya, persoalan hasil laboratorium harus sama persis di titik muat dan bongkar justru tidak masuk akal. Dalam proses pengangkutan, barang tambang kerap berubah kualitas dan kuantitasnya, terutama karena faktor cuaca.
Sebagai catatan, dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 sebenarnya sudah tertulis soal bila terjadi perbedaan hasil verifikasi oleh surveyor dari penambang maupun smelter, maka penentuan kualitas mineral logam harus mengacu hasil pengujian pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit.
Kedua pihak dapat menunjuk surveyor independen yang berbeda dan tidak terafiliasi untuk mengecek sampel nikel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: