Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pigai Nggak Main-main, Kuasa Hukum: Kami Juga Kumpulkan Bukti Komentar Rasis Pejabat Publik

Pigai Nggak Main-main, Kuasa Hukum: Kami Juga Kumpulkan Bukti Komentar Rasis Pejabat Publik Kredit Foto: Instagram Natalius Pigai

Kuasa hukum Natalius Pigai itu mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum terkait pelaporan ini. Dirinya meyakini komentar Pigai bukan bertujuan untuk memicu kegaduhan dan permusuhan dengan masyarakat Jawa, melainkan bentuk kritik kepada pejabat publik.

"Itu adalah kritik terhadap pejabat publik, Bapak Presiden Jokowi dan juga Bapak Ganjar yang akan menyalonkan diri sebagai presiden," terangnya.

Sebagai informasi, Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) telah melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10/2021). Pigai dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Dalam laporan tersebut, Pigai dijerat Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (22) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sementara itu, cuitan Natalius Pigai sendiri berbunyi, "Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri banga Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy penentang ketidakadilan," yang diunggah pada akun Twitter pribadinya, Jumat (1/10/2021).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: