Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Penyusunan RUPTL PLN 2021-2030 Pecahkan Rekor Terlama

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Penyusunan RUPTL PLN 2021-2030 Pecahkan Rekor Terlama Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Rida Mulyana, mengungkapkan, proses penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN kali ini lebih lama jika dibandingkan RUPTL sebelumnya.

Hal tersebut karena bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut juga berdampak pada penurunan konsumsi tenaga listrik sehingga memerlukan waktu untuk menyesuaikan asumsi yang banyak melibatkan kementeraian dan lembaga terkait.

Baca Juga: RUPTL Lebih Hijau, PLN Siap Tingkatkan Kontribusi EBT

Di sisi lain, lamanya penyusunan RUPTL ini juga dipengaruhi dari berbagai kecenderungan global seperti menguatnya tuntutan negara dan konsumen besar terhadap green product yang mulai menunjukkan penghentian pembiayaan pembangkit energi fosil.

"Lamanya proses penyusunan ini dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan atau pemikiran internasional seperti dorongan percepatan transisi energi dan dorongan untuk mempercepat smart grid guna meningkatkan penetrasi pembangkit EBT dan meningkatkan efisiensi sistem tenaga listrik," ujarnya dalam Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030 Sesuai Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021, Selasa (5/10/2021).

Rida mengungkapkan, penyusunan RUPTL ini semula dimualai sejak antara dirinya selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan Direktur Utama PLN pada 2020. Pembahasan intensif dilakukan dengan melibatkan tim teknis Ditjen Ketenagalistrikan bersama tim teknis PLN dengan arahan langsung dari Ditjen Ketenagalistrikan dan Dirut PLN yang berlangsung hingga 27 September 2021.

Selain surat-menyurat, proses penyusunan juga dilakukan dengan serangkaian rapat dan diskusi pihak terkait. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan asumsi yang digunakan dalam penyusunan RUPTL dengan melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia dan beberapa universitas salah satunya UGM.

"Untuk asumsi pertumbuhan ekonomi kemudian dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memastikan permintaan ketenagalistrikan di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, usaha smelter, sentra kelautan dan perikanan, dan destinasi pariwasata strategis prioritas dan kemungkinan untuk mem-blow up kendaraan listrik," katanya.

Dalam rangka memastikan agar RUPTL ini ramah lingkungan, selama proses pengulasan ini, pihaknya bersama PLN melakukan diskusi dengan lembaga internasional seperti International Energy Agency, National Renewable Energy Laboratory, Asean Centre of Energy.

"Diskusi ini juga dilakukan dengan universitas nasional khususnya terkait dampak masuknya pembangkit intermiten terhadap sistem kelistrikan di Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: