Cuma Kasih Rp9,5 Juta buat Uang Kompensasi Kematian Covid-19, India Dihujam Kritikan: Lelucon!
Dalam perintahnya pada hari Senin, pengadilan tinggi mengarahkan pemerintah untuk mencairkan jumlah kompensasi melalui dana bantuan bencana negara dalam waktu 30 hari setelah keluarga mengajukan permohonan.
Perintah itu juga memperingatkan pihak berwenang untuk tidak menolak klaim jika sertifikat kematian gagal menyebutkan Covid-19 sebagai penyebabnya. Akan tetapi, pengadilan juga menetapkan bahwa 'kematian yang terjadi karena keracunan, bunuh diri, pembunuhan, atau kecelakaan tidak akan dianggap sebagai kematian Covid-19, meski saat meninggal, individu memiliki kondisi penyakit tersebut.
Dikatakan pula bahwa kompensasi adalah bagian dari 'skema kebaikan' dan akan dibayarkan dengan jumlah di atas nilai yang diberikan oleh pusat dan negara bagian.
Putusan dari pengadilan itu kemudian langsung ditentang oleh Gaurav Kumar Bansal. Bansal sendiri adalah salah satu pengacara yang mengajukan petisi meminta pembayaran kompensasi 400 ribu Rupee (Rp76,4 juta) kepada masing-masing keluarga korban Covid-19.
Dalam pernyataannya, Bansal pun tegas mengatakan kompensasi Rp9,5 juta yang dikucurkan pemerintah tidak akan bertahan lama.
Sebaliknya, dia menyarankan agar kompensasi didasarkan pada kebutuhan.
"Jumlah itu akan sangat berarti bagi masyarakat yang terpinggirkan, tetapi itu tidak akan cukup untuk kalangan yang mampu. Dengan keluarga yang terdiri dari tiga orang, kami selalu membutuhkan uang untuk bertahan hidup," ucap Bansal.
Dalam petisi Juni ke pengadilan, Bansal mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional, pemerintah secara hukum terikat untuk membayar USD5.500 (Rp78 juta) kepada keluarga terdekat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Penanggulangan Bencana 2005.
Pemerintah India menolak itu dan mengatakan pembayaran dengan jumlah itu adalah 'di luar jangkauan finansial' negara. Pemerintah juga beralasan bahwa negara masih membutuhkan dana untuk biaya terkait pandemi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: