Yusril Ihza Mahendra kembali bikin kaget dunia politik Indonesia. Setelah Partai Demokrat, dia berniat menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selama ini, hubungan Yusril dengan Puan terlihat adem. Nyaris tak ada konflik atau pertikaian.
Belakangan, ternyata Yusril keberatan dengan sikap Puan terkait pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Demokrat Tunjuk Pengacara Siap Lawan Kubu Moeldoko, Yusril: Jeruk Makan Jeruk
Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (21/9).
Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui hasil laporan yang disampaikan Komisi XI DPR yang kemudian diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna.
Pemilihan itu dianggap Yusril cacat hukum. Ultimatum ke Puan pun muncul. Jika Puan tidak membalas surat yang dikirim Yusril, dia akan menggugat Ketua DPR itu.
“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Yusril, Kamis (7/10/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: