Nobar Film Pesta Babi Tak Dilarang, Tapi Dibatasi? Pemerintah Bicara Kebebasan, Sambil Ingatkan ‘Batas Moral’
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pemerintah menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijamin. Namun dalam praktiknya, muncul realitas yang tak sepenuhnya sederhana, pemutaran film tetap berjalan, tapi di beberapa tempat justru dihentikan dengan alasan administratif.
Di tengah polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak pernah ada larangan resmi.
"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," katanya.
Yusril menyebut penghentian pemutaran film di beberapa kampus bukan karena substansi kontennya, melainkan persoalan teknis.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril.
Di titik ini, batas antara “tidak melarang” dan “tetap membatasi” menjadi kabur. Secara formal, ruang ekspresi dibuka. Namun secara praktik, akses terhadap ruang itu bisa terhambat oleh aturan administratif.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak sepenuhnya melepas kebebasan tersebut tanpa catatan. Yusril menilai film itu memang mengandung kritik yang wajar, tetapi tetap membawa unsur provokatif.
"Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tampak bersifat provokatif," ujarnya.
Karena itu, publik diingatkan untuk tidak bereaksi berlebihan hanya karena judul atau narasi yang dianggap memancing emosi.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," katanya.
Bahkan, pemerintah melihat kritik dalam film tersebut sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk evaluasi kebijakan.
"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," lanjut Yusril.
Meski begitu, pemerintah juga menolak narasi utama dalam film yang menyebut adanya praktik kolonialisme modern di Papua.
"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," tegasnya.
Dalam konteks ini, kritik boleh disampaikan, tetapi tetap akan berhadapan dengan narasi tandingan dari negara.
Pemerintah juga menyoroti penggunaan istilah dalam judul film yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.
"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," katanya.
Di ujung pernyataannya, Yusril menekankan bahwa keterbukaan bukan hanya menjadi tuntutan bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pembuat karya.
Baca Juga: Soroti Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Tersebut Melanggar UU
"Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," ujar Yusril.
Ia kembali menggarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi tetap memiliki batas yang tidak bisa diabaikan.
"Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutup Yusril.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: