Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebutuhan Udara Bersih Sudah Mendesak, Langkah Nyata Paling Ditunggu-tunggu

Kebutuhan Udara Bersih Sudah Mendesak, Langkah Nyata Paling Ditunggu-tunggu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

DKI Jakarta Siap Menjalankan Putusan Pengadilan Pemerintah DKI Jakarta, sebagai salah satu dari tujuh tergugat, mengambil keputusan untuk tidak banding dan menerima hasil putusan. Dengan ini, Pemprov menyetujui bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

“Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, kami memandang gugatan ini adalah bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sejak dahulu. Pemprov menganggap bahwa akselerasi upaya – upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu untuk dilakukan segera,” jelas Irvan Pulungan, Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim.

Irvan menilai bahwa gugatan yang dilakukan adalah sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat serta ikhtiar untuk meningkatkan layanan publik untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI Jakarta. Pemprov membuka ruang berkomunikasi dua arah atas pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Termasuk membuka diskusi untuk penetapan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup sehingga melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem di dalamnya.

“Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan Instruksi Gubernur No.66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Kami juga sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan,” tambahnya.

Seperti membangun kanal informasi yang akan berisi tentang seluruh informasi terkait kualitas udara dan penyusunan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) dan Sistem Dispersi Sumber Pencemar yang menjadi bagian amar putusan majelis hakim.

Irvan berharap peristiwa ini dapat mengakselerasi kualitas udara menjadi lebih baik di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta. Sudah seharusnya warga Indonesia berhak untuk memperoleh udara bersih dan sehat.

Transisi Energi dan Transportasi Bersih Solusi Polusi Udara Jakarta

Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, 75% polusi udara di Jakarta masih disebabkan oleh asap akibat penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Data dari Jakarta.bps.go.id mengungkapkan bahwa tahun 2020 terdapat lebih dari 20 juta kendaraan bermotor di Jakarta, yang 80% didominasi oleh sepeda motor. Upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor dengan sosialisasi peralihan ke transportasi umum dan penggunaan kendaraan rendah emisi masih sangat minim.

“Selain dari emisi kendaraan bermotor, polusi udara di Jakarta juga disebabkan oleh aktivitas PLTU di sekitarnya, yaitu tiga PLTU di Jawa Barat dan tujuh PLTU di Banten. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten perlu bekerja sama untuk pengendalian penggunaan PLTU agar bisa memperbaiki kualitas udara menjadi lebih sehat,” terang Ricky Amukti, Engagement Manager dari Traction Energy Asia.

Menilik kembali soal tingginya polusi udara akibat kendaraan bermotor, Ricky menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi untuk beralih ke bahan bakar rendah emisi seperti biofuel generasi kedua dan transisi ke kendaraan listrik. Namun sayangnya, dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan masih belum maksimal, padahal hal tersebut dapat menjadi solusi untuk permasalahan polusi udara di kota besar seperti Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: