Sebagaimana diketahui, Luhut kembali dipercaya Jokowi dengan jabatan baru untuk memimpin Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Penunjukkan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebelumnya, jenderal purnawirawan itu juga ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Jabatan lainnya adalah Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: