Koordinator Bidang Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukandar mengungkapkan segala jenis produk dalam negeri perlu melakukan sertifikasi halal di tengah era modern yang membuat segala jenis produksi mendapat campur tangan teknologi.
Kemajuan teknologi juga menyebabkan disertai dengan perkembangan jenis dan ragam makanan dan minuman. Termasuk perkembangan bahan dan proses produksi yang semakin bervariasi membuat semakin tingginya tingkat kesulitan dalam memastikan pelaksanaan jaminan produk halal. Karena itu, ia menghimbau kepada konsumen agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menggunakan produk konsumsi.
Baca Juga: BPJPH Sebut 4 Regulasi Dorong Pelaku Usaha Melakukan Sertifikasi Halal
“Secara pribadi kita juga suka membelu produk yang di pasaran. Kita belum tahu apakah produk yang selama ini kita miliki sudah tersertifikasi halal? Karena kita tidak tahu bagaimana proses produksinya. Karena ketidak tahuan proses produksinya, dikhawatirkan ada bahan-bahan yang dicampurkan berasal dari bahan-bahan yang haram yang justru memberikan dampak pengaruh kepada manusia,” ujarnya dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk UMK, Senin (11/10/2021).
Sukandar mencontohkan air minum dalam kemasan (AMDK) yang bersumber pada air sumur dan dikemas dapat dibawa ke mana saja sesuai kebutuhan masyarakat modern saat ini. Dalam pengolahan air sebagai alih teknologi dari cara dimasak, dapat menggunakan filter karbon aktif, sehingga karena produk pengolahan air seperti itu disebut air mineral.
Namun filter yang digunakan yakni filter karbon aktif merupakan berbahan dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, atau limbah kayu lainnya. Selain dari bahan tumbuhan juga berbahan dari tulang hewan.
“Titik kritis halal di sini adalah potensi karbon aktif dapat berasal dari tulang hewan yang diharamkan yakni babi. Oleh karena itu, air mineral perlu dipastikan jaminan halalnya melalui sertifikasi halal,” katanya.
Selain AMDK, kewaspadaan juga perlu dilakukan untuk produk komestik yang memiliki bahan dasar dari tumbuhan dan hewan. Dengan salah mengandung salah satu zat yang banyak dimanfaatkan adalah zat kolagen yang bermanfaat untuk antipenuaan.
Sukandar menambahkan zat kolagen tersebut berasal dari hewan sapi, ikan, atau babi. Sedangkan dalam pelaksanaan jaminan produk halal tidak diizinkan zat yang mengandung unsur babi. Karena itu, sertifikasi halal menjadi langkah yang harus ditempuh untuk melakukan pemeriksaan produk dengan pengujian di laboratorium.
“Jangan dianggap kosmetik itu diproduksi bahan-bahan dari halal ternyata bahwa bahan-bahan yang digunakan 90 persen itu impor. Perlu ditelusuri apakah bahan impor itu apakah halal atau haram, dari mana itu? Inilah pentingnya sertifikasi halal,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: