Perhatian! Melebihi 17 Oktober 2021 Belum Sertifikasi Halal, Produk Pelaku Usaha Tidak Bisa Dijual
Koordinator Bidang Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukandar menerangkan saat ini pihaknya tengah mengejar standar sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia.
Upaya tersebut sudah dimulainya sejak 17 Oktober 2019 sebagai tahap pertama selama per 5 tahunan. Dalam periode tersebut secara spesifik lebih banyak menyasar pada produk makanan dan minuman, serta barang gunaan kategori kemasan terkait makanan dan minuman.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pelaku Usaha Perlu Melakukan Sertifikasi Halal
“Dan jangan sampai terlena waktu 5 tahun ini berjalan sekarang 2021, bentar lagi 2022 dan menjadi pertimbanganan agar tidak terlewat untuk memiliki sertifikasi halal. Sebab kalau melebihi 17 Oktober 2024 produk bapak ibu tidak bisa diperjual belikan ini yang harus menjadi perhatian bapak ibu,” katanya dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk UMK, Senin (11/10/2021).
Sedangkan per 17 Oktober 2021, selain tetap menyasar produk makanan dan minumanya, Sukandar juga tengah menyasar produk seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, obat bebas dan obat bebas terbatas, obat keras dikecualikan psikotropika, kosmetik, produk kimiaiwi dan produk perekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai dalam kategori sandang, penutup kepala, dan aksesori.
Selain itu juga menyasar barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadahan bagi umat Islam, alat tulis, alat perkantoran, barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan risiko A.
Berdasarkan PP No.39 Pasal 135 Tahun 2021 menerangkan produk yang kan menjadi target sasaran sertifikasi halal merupakan produk terdiri dari barang dan jasa. Produk barang terdiri dari makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan.
Ada pun produk berupa jasa di antaranya meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
“Termasuk PP 39 pasal 35 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan wajib bersertifikasi halal. Maka pemerintah memberikan tahapan-tahapan agar memberikan keleluasaan untuk mempunyai waktu dan mengelola dan berusaha memenuhi dokumen yang dimiliki dan bahan-bahan yang digunakan mungkin bersumber haram mencari alternatif lain dengan menggunakan bahan halal agar bisa diproses menjadi produk halal," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq