Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Olivia Nathania Diperiksa Polisi 9 Jam, Ketika Selesai Ia Sakit Ini

Olivia Nathania Diperiksa Polisi 9 Jam, Ketika Selesai Ia Sakit Ini Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, baru saja diperiksa dalam kasus penipuan tes CPNS. Ia diperiksa selama sembilan jam lamanya.

Lamanya pemeriksaan itu membuat Oi mengaku sampai masuk angin. 

Baca Juga: Sedih Banget, Ternyata Ini Kisah Pria Tua yang Mengemis ke Baim Wong

"Kondisinya saya sampai masuk angin, hehe," ujar Olivia Nathania usai menjelani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Ia pun memang terlihat lemas dan lesu usai menjalani pemeriksaan dari pukul 11:50 sampai 21:10 WIB. Putri sulung Nia Daniaty ini pun mengaku buru-buru karena lelah dan ingin istirahat.

"Makanya ini mau buru-buru istirahat," ujar Olivia Nathania.

Disinggung soal sang suami yang lebih dulu pulang meninggalkannya, Olivia Nathania pun mengaku merelakannya. Sebab, ia juga tahu lelahnya menjalani pemeriksaan polisi.

"Ya (Rafly) pulang duluan karena dia sudah cukup pemeriksaannya," imbuh putri Nia Daniaty. "Memang saya minta dia buat (pulang) duluan," katanya menyambung.

Sebagai informasi, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Olivia Nathania dan suami usai 5 Oktober lalu berhalangan hadir di panggilan kepolisian. Suaminya, Rafly N Tilaar yang juga diperiksa hari ini di jam yang sama lebih dulu pulang karena lebih cepat selesai diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming menjadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 Miliar.

Baca Juga: Nathalie Holscher Nangis Mau Kabur dari Rumah Sule Lihat Ada Perempuan di Kamarnya

Para korban termasuk guru SMA Olivia Nathania, Agustin, pun melaporkan Olivia Nathania dan suaminya yang diduga menerima uang dari para korban. Ia menyebut rekening Rafly N Tilaar juga dipakai untuk mentransfer dana CPNS dari sebagian korban.

Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Hingga saat ini, Olivia Nathania masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: