Atas dasar itu, Bayu menilai bahwa SK dimaksud diterbitkan secara tidak transparan, diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.
“Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami,” tegasnya.
Bayu menekankan, Partai Gerindra tidak dapat melakukan pergantian Ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD.
“Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti