Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sewenang-wenang, Prabowo Digugat Kadernya Sendiri, Astaga!

Sewenang-wenang, Prabowo Digugat Kadernya Sendiri, Astaga! Kredit Foto: Instagram/Prabowo Subianto

Atas dasar itu, Bayu menilai bahwa SK dimaksud diterbitkan secara tidak transparan, diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.

“Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami,” tegasnya.

Bayu menekankan, Partai Gerindra tidak dapat melakukan pergantian Ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD.

“Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: