Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ngamuk Keluarkan Ultimatum Tegas, Pasang Kupingnya!
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memberi jawaban tegas untuk perkara kekarantinaan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat denga terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Tolak," bunyi putusan kasasi seperti dikutip dari situs MA, Senin (11/10/2021).
Oleh karena itu, Aziz Yanuar menyatakan perkara kerumunan di Peramburan, Jakarta Pusat, atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab dianggap lunas atau selesai.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Adapun yang mengadili kasai dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni duduk di kursi hakim ketua Suhadi, serta anggotanya, Desnayeti dan Soesilo.
Baca Juga: Oh Rupanya karena Ini Elektabilitas Rizieq Shihab Kalahkan Tuan Putri Puan
Sedangkan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa atas nama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab.
Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab tetap harus menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: