Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Satgas Temukan 151 Fintech & 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Duh! Satgas Temukan 151 Fintech & 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin Kredit Foto: TechCrunch

1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi  dan Informatika Republik Indonesia.

3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. 

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal. 

Temukan 151 Fintech dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.

Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," paparnya.

Pada bulan Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi telah mendaftar 151 fintechpeer to peer lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: