Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19: Orang yang Masuk Indonesia Harus Benar-Benar Sehat

Satgas Covid-19: Orang yang Masuk Indonesia Harus Benar-Benar Sehat Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembukaan pintu kedatangan internasional akan dilakukan dengan hati-hati. Berkaitan itu, pembukaan sektor wisata di beberapa titik, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka pada tanggal 14 Oktober mendatang. Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jumlah Testing Mencapai 1 Juta per Minggu Selama 4 Minggu Berturut-turut

"Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. "Mohon menunggu informasi selanjutnya," imbuh Wiku.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah ialah negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%. Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: