Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis
Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang.
Penahanan ini merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Polisi, Penuturan Temannya: "Ada Rencana Rawat Inap di RS"
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, (15/10/2021).
"Sejak Rabu (13/10/2021) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten.
Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021)," kata Shinto Silitonga di dampingi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr Agung.
"Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten," lanjut Shinto.
Shinto menambahkan Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal. Sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Faris, Shinto menjelaskan bahwa atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, maka Faris dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris," jelas Shinto.
Shinto menegaskan Kapolda Banten sangat konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan Faris sehingga Kapolresta Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Faris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: