Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelian BBM Meningkat, Pengamat: Tanda Ekonomi Mulai Tumbuh

Pembelian BBM Meningkat, Pengamat: Tanda Ekonomi Mulai Tumbuh Pengendara mengisi bahan bakar di salah satu SPBU milik Pertamina di Jakarta pusat, Jumat (30/7). Selama pemberlakukan PPKM darurat PT Pertamina (Persero) mencatat penurunan konsumsi bahan bajar minyak (BBM). Penurunan terjadi pada bahan bakar jenis gasoline (BBM) yang turun hingga 10%, serta bahan bakar jenis gasoil (Jenis solar) sebesar 4%. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Beberapa hari ini media diramaikan dengan adanya kelangkaan BBM Solar Subsidi hampir di seluruh wilayah pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung dan beberapa provinsi lain.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, kelangkaan ini lebih disebabkan karena mulai tumbuhnya perekonomian pasca pembatasan yang kemarin dilakukan karena pandemi Covid-19.

"Patut disyukuri bahwa saat ini roda perekonomian kembali tumbuh setelah cukup lama dilakukan pembatasan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan terjadinya permintaan solar subsidi yang cukup signifikan. Sedangkan di sisi lain, solar subsidi itu dibatasi oleh kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas,” ujar Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya Minggu (17/10). Baca Juga: BBM Solar di Sumatera Langka, Mamit: Patut Disyukuri, Roda Ekonomi Kembali Tumbuh

Mamit meyakini, Pertamina, dalam hal ini sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN), menjaga sisa kuota yang ditetapkan pemerintah dan BPH Migas cukup sampai akhir tahun 2021 ini.

"Pertamina pastinya akan menyesuaikan sisa kuota setiap provinsi agar tidak melebihi batas yang ditentukan,” terangnya.

Pertamina tidak bisa serta merta menambah kuota tanpa ada persetujuan ataupun perintah dari pemerintah dan juga BPH Migas untuk menambah jumlah solar subsidi yang beredar. Sebab, hal ini terkait dengan penggantian dana subsidi yang diterima oleh Pertamina.

Mamit juga menyampaikan, kritikan harusnya bukan diarahkan kepada Pertamina, tapi harus diarahkan kepada pemerintah. Soalnya, tidak ada kecepatan dalam mengambil tindakan akibat kelangkaan solar subsidi ini.

“Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan BPH Migas harus segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina menambah kuota solar subsidi dan kelebihan kuota tersebut akan dibayarkan dalam APBN 2022 sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat karena kelangkaan ini," saran Mamit.

 

Selain itu, Mamit juga menyampaikan bahwa kenaikan harga CPO sepanjang 2021 ini bisa menjadi penyebab ketersediaan stok BBM solar subsidi terganggu. Hal ini disebabkan untuk BBM solar subsidi merupakan program solar B30.

Kenaikan harga CPO yang melejit sampai 75 persen jika dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini. Baca Juga: BBM di SPBU Inggris Langka Gegara Gak Ada Supir Truk, Kok Bisa?

"Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan," terangnya.

Mamit juga memberikan usulan, saat harga FAME mengalami kenaikan, maka Pertamina bisa diberikan kelonggaran untuk menjual BBM solar subsidi murni tanpa dicampur dengan FAME.

“Ini semua demi kelancaran mobilitas kendaraan umum serta demi membantu perekonomian yang sudah mulai tumbuh ini. Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual bbm solar subsidi B30 ke masyarakat,” sarannya.

Dia juga menyoroti, sampai saat ini tidak ada aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak untuk menggunakan BBM Solar Subsidi ini. Hal ini yang menyebabkan kuota solar subsidi melonjak dari batas yang ditentukan.

Para pengusaha tambang, pengusaha perkebunan, mobil pribadi yang mewah semua bisa membeli solar subsidi tanpa ada larangan yang jelas. Hanya saja, dibatasi maksimal 30 liter per hari per kendaraan.

"Ini jelas salah. Harusnya solar subsidi itu untuk angkutan umum, angkutan sembako dan juga angkutan lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah harus mengevaluasi terkait dengan tidak adanya pembatasan pengguna solar subsidi ini," tandas Mamit. [NOV]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: