Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan Penegakkan Langkah Mitigasi Kasus Covid-19 dalam Gelaran Konser Musik

Pemerintah Pastikan Penegakkan Langkah Mitigasi Kasus Covid-19 dalam Gelaran Konser Musik Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjamin adanya langkah mitigasi kasus Covid-19 dalam gelaran pertunjukkan, termasuk konser musik.

"Kami dari Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika membuat pertunjukkan," kata Direktur Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin dalam dialog virtual KPCPEN, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Siap-siap! BTS Akhirnya Gelar Konser Tatap Muka, Ini Lokasi dan Tanggalnya

Aturan yang tertuang dalam panduan CHSE oleh Kemenparekraf mencakup seluruh kru dan musisi telah melakukan tes antigen atau PCR dengan hasil negatif, penampil menggunakan instrumen pribadi yang telah didisinfeksi dan tidak menggunakannya secara bergantian, hingga tidak mengajak penonton terlibat di atas panggung.

Selain itu, penyelenggaran acara juga diminta untuk memperhatikan penerapan jaga jarak dengan melakukan konferensi pers secara daring dan menghindari interaksi fisik antarmusisi.

"Penampil mendapat pengecualian tidak menggunakan masker hanya pada saat di atas panggung, tetapi tetap melakukan upaya preventif lainnya seperti menggunakan face shield," ujar Amin.

Amin menjelaskan telah dilakukan beberapa kali uji coba gelaran konser musik sebelumnya, misal drive in concert dan festival Jazz Gunung Bromo. Menurutnya, tidak ada klaster baru kasus Covid-19 setelah gelaran konser-konser tersebut.

"Tidak ada laporan Covid-19 karena aturannya sangat ketat," pungkasnya.

Kendati demikian, Amin menegaskan upaya pencegahan klaster baru Covid-19 dalam gelaran konser musik tak bisa hanya dilakukan oleh Kemenparekraf saja, tetapi juga perlu adanya keterlibatan dari seluruh pihak.

"Harus lintas kementerian/lembaga. Misalnya dari Kominfo ada aplikasi PeduliLindungi, kemudian surat edaran dari Kemenkes, dan tentu saja kami juga akan monitoring dari Kemenparekraf, kepolisian, dan pemda setempat," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi juga meminta penyelenggara acara untuk menyediakan QR Code dari Kementerian Kesehatan pada setiap titik masuk gelaran acara. Hal ini untuk memastikan seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan terkait memiliki risiko rendah Covid-19.

"Ada dua hal penting yang harus kita lakukan [dalam penyelenggaraan acara publik]. Pertama, pelaksanaan protokol kesehatan. Kedua, memastikan mereka yang berkegiatan di ruang publik adalah orang-orang dengan risiko rendah. Oleh karena itu, kami meminta agar tiap pelaksanaan acara besar menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Sonny.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: