Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Secara teknisnya pada transportasi udara, kapasitas penumpang diijinkan lebih dari 70%. Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi kosong diperuntukkan area karantina bagi penumpang bergejala. Sedangkan kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70% dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.

Untuk transportasi darat kapasitas untuk daerah PPKM level 3 dan 4 jumlah penumpang maksimal 70%. Dan kapasitas 100% untuk daerah PPKM level 1 dan level 2. Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 kapasitas maksimal 50%, di daerah level 3 kapasitas 70% dan di level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100%.

Adapun untuk kereta api kapasitas kereta api antarkota maksimal kapasitas 70%. Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32% untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan.

"Kemenhub juga meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: