Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini
Secara teknisnya pada transportasi udara, kapasitas penumpang diijinkan lebih dari 70%. Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi kosong diperuntukkan area karantina bagi penumpang bergejala. Sedangkan kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70% dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.
Untuk transportasi darat kapasitas untuk daerah PPKM level 3 dan 4 jumlah penumpang maksimal 70%. Dan kapasitas 100% untuk daerah PPKM level 1 dan level 2. Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 kapasitas maksimal 50%, di daerah level 3 kapasitas 70% dan di level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100%.
Adapun untuk kereta api kapasitas kereta api antarkota maksimal kapasitas 70%. Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32% untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan.
"Kemenhub juga meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: