Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

  Untuk wilayah non Jawa - Bali 

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Lalu, terdapat juga aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin. Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih. Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Diantaranya minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Kemudian, tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung. Mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Lalu, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet. Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

 “Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Wiku.

Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 okt 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang. Diharapkan pemerintah daerah juga dapat segera mewadahi kebijakan ini dalam peraturan daerah masing-masing dan masyarakat dapat segera mengetahui dengan baik tiap-tiap poin perubahannya.

Termasuk juga operator moda transportasi untuk memperhatikan rincian perubahan kebijakan ini agar ditegakkan dengan disiplin di lapangan. “Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan menerbitkan SE No. 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE No. 88 tahun 2021 untuk transportasi udara dan SE No. 89 tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian.

Keempatnya ditetapkan pada 21 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kecuali untuk transportasi udara SE No. 88 untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB. "Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: