Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Murah Banget, Biaya Transaksi Pakai BI-FAST Cuma Segini...

Murah Banget, Biaya Transaksi Pakai BI-FAST Cuma Segini... Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021, yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjanjikan, biaya transaksi akan lebih murah melalui BI-FAST. Menurutnya penetapan skema harga BI-FAST dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung layanan sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH), percepatan Ekonomi dan Keuangan Digital, dan tetap menjaga keberlangsungan industri.

"Skemahargayang ditetapkan terdiri atas harga dari Penyelenggara ke Peserta sebesar Rp19,- per transaksi; dan harga maksimal dari Peserta ke Nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala," ujar Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (22/10/2021). Baca Juga: Gantikan SKNBI, BI-FAST Siap Meluncur Desember 2021

Dia berharap, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

Selain itu, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap, dengan tahap awal s.d. Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.

"Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun Peserta; memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST; dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH," jelas Perry. Baca Juga: Lagi, BI Tahan Suku Bunga Acuan Lagi di Level 3,50%

Lebih lanjut, BI juga menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta, yang dapat dilakukan secara (i) independen, (ii) subindependen (afiliasi) dan (iii) sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku. 

Penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh Peserta secara mandiri, sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan Peserta lain dalam satu grup perusahaan.

"Sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan peserta lain diluar grup atau dengan Pihak Ketiga," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: