Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Dengkul Lemas Dengarnya, Anak Buah Jokowi Sampaikan Kabar Mengerikan, Warga Waspada!

Bikin Dengkul Lemas Dengarnya, Anak Buah Jokowi Sampaikan Kabar Mengerikan, Warga Waspada! Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Rapat tersebut membahas penyesuaian RKA-K/L Kemkominfo Tahun Anggaran 2022. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mantaati protokol kesehatan, termasuk ketika melakukan perjalanan menggunakan kendaraan angkutan umum guna menghindari risiko lonjakan kasus Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait pelonggaran di DKI Jakarta, di mana jumlah penumpang transportasi umum tidak lagi dibatasi setelah provinsi itu berada di PPKM level 2.

"Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," kata Menkominfo dalam pernyataan pers, Sabtu. Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negaa Sentil Keras Pemerintah Jokowi: Makin Korup Negara

Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta rel listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Bus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 itu berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.Baca Juga: Orang Gerindra Sentil Pemerintah, Kebijakan Jokowi yang Melayani Kepentingan Oligarki ada Tiga

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32 persen. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: