Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyaksikan Wajah Kementerian Pertahanan Indonesia Berubah di Bawah Prabowo Subianto

Menyaksikan Wajah Kementerian Pertahanan Indonesia Berubah di Bawah Prabowo Subianto Kredit Foto: Twitter/Prabowo Subianto

Harus diakui, reformasi militer pasca-Soeharto telah meningkatkan kontrol sipil dan profesionalisme militer. Namun, karena Kementerian Pertahanan bukan bagian dari rantai komando operasional, maka secara institusional terkendala dalam menegaskan hak prerogatif sipil dalam merumuskan kebijakan pertahanan, mewakili kepentingan militer, dan mengelola TNI.

Sikap Prabowo telah memungkinkannya untuk sepenuhnya menegaskan kewenangan hukum Menteri Pertahanan untuk membentuk kebijakan pertahanan dan mengendalikan kebijakan pengadaan senjata.

Baca Juga: Militer Indonesia Terkuat di Asia Tenggara, Prabowo Subianto Dipuji DPR

Pada kebijakan pertahanan, ia telah berusaha untuk menyeimbangkan perubahan institusional dan kesinambungan. Dalam pidatonya di DPR tahun 2019, ia mengartikulasikan sistem pertahanan total sebagai dasar kebijakan pertahanan negara, yang pada dasarnya mengulangi kebijakan pertahanan tradisional yang berpusat pada darat berdasarkan struktur komando teritorial TNI.

Orientasi darat tradisional ini sekarang diimbangi dengan penekanan laut dan udara yang lebih kuat. Regulasi Kebijakan Pertahanan Negara 2020 dan 2021 membayangkan kemampuan pengawasan laut dan udara yang lebih kuat, penempatan kesatuan TNI terpadu di pulau-pulau terpencil, dengan perhatian khusus pada perluasan kemampuan rudal dan penyangkalan wilayah lainnya. Untuk reorientasi perhatian TNI, Prabowo fokus pada perolehan jet tempur dan aset angkatan laut baru.

Yang pasti, Prabowo juga mengakui angkatan darat sebagai cabang senior angkatan bersenjata, terutama dalam mempersiapkan pulau-pulau terluar sebagai garis pertahanan pertama di bawah apa yang disebut doktrin negara kepulauan. Meskipun demikian, langkah-langkah ini menunjukkan pemikirannya yang baru untuk mengembangkan kekuatan pencegah Indonesia dan meningkatkan kemampuannya untuk mengendalikan titik-titik tersedak maritim di perairan kepulauan Indonesia.

Selain itu, Prabowo sangat menegaskan hak prerogatif Kementerian Pertahanan dalam menetapkan kebijakan pengadaan pertahanan. Ini adalah penyimpangan yang signifikan dari praktik masa lalu, di mana Kementerian Pertahanan meminta persyaratan dari layanan dan mengejar pengadaan senjata yang sesuai, meskipun ada keberatan dari parlemen dan publik, seperti dalam pembelian tank Leopard yang kontroversial pada tahun 2012.

Sebuah kontroversi pada Juni 2021 berkisar pada dokumen bocor yang merinci rencana induk pengadaan senjata 25 tahun yang akan didanai oleh utang luar negeri jangka panjang dengan biaya $125 miliar.

Pertama, masterplan dirumuskan tanpa masukan atau konsultasi angkatan bersenjata. Dalam pertemuan 6 Mei dengan Komisi I, Panglima TNI mengaku tidak terlibat atau diajak berkonsultasi mengenai masterplan tersebut. Konsultasi dengan ketiga dinas tersebut hanya dilanjutkan setelah permintaan parlemen, yang menunjukkan kontrol kementerian yang ketat atas proses tersebut.

Kedua, Kementerian Pertahanan belum membagikan informasi rahasia dan rencana pertahanan terperinci dengan anggota Komisi I. Anggota komite mengakui bahwa mereka tidak diberi pengarahan atau dikonsultasikan tentang rencana pembelian fregat Italia ketika menanggapi laporan media Italia. Mereka tidak dapat memperoleh data tentang rencana Kementerian untuk memenuhi tahap 3 Pasukan Esensial Minimum Indonesia, yang dijadwalkan selesai pada 2024.

Tiga poin menonjol di sini. Pertama, pendelegasian masalah pertahanan Jokowi kepada Prabowo dapat menjadi preseden untuk mengurangi kontrol langsung presiden atas militer. Kedua, dukungan presiden pada dasarnya telah menciptakan satu rantai komando dari presiden hingga menteri pertahanan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: