Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Jawab atas Pemberitaan Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Penuh Kontroversi

Hak Jawab atas Pemberitaan Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Penuh Kontroversi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

5. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan "Sampai dengan empat bulan setelah perkara didaftarkan, kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan kalau berkas kasasi telah dikirimkan ke Kepaniteraan MA. Namun anehnya, muncul bocoran kalau putusan kasasi MA RI sudah keluar dan mulai menyebar luas di kalangan perkumpulan warga India di Jakarta".

Pernyataan tersebut tidak benar, karena seharusnya Elza Syarief sebagai seorang pengacara yang terkenal seharusnya tidak percaya pada "bocoran" yang tidak akurat sumbernya, tetapi seharusnya menunggu pemberitahua resmi putusan kasasi yang dikirimkan oleh pengadilan yang hingga saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi tersebut.

6. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan "Bahkan akibat dari tindakan kekerasan itu, lanjut Elza, membuat sang anak bernama Akash Prithvi Vaswani Parvani (11) mengalami trauma psikologis yang mendalam dan beberapa kali sempat melakukan upaya bunuh diri akibat guncangan kejiwaan yang dialaminya".

Pernyataan tersebut tidak benar dan fitnah, karena faktanya tidak ada satupun putusan pengadilan yang memutus dan membuktikan Prithvi melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan anaknya Akash mengalami trauma psikologis. Apalagi faktanya anak yang bernama Akash Prithvi Vaswani Parvani tersebut tidak pernah diperiksa oleh psikolog atau psikiater yang kompeten untuk memeriksa kejiwaan anak tersebut, dikarenakan Roshni sendiri yang tidak menyetujui anak yang bernama Akash itu diperiksa oleh psikolog atau psikiater khusus anak.

7. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan "Bagaimana bisa pihak Prithvi mengetahui hasil putusan kasasi lebih awal dari pengumuman MA melalui website resminya? Bagaimana bisa surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA baru diterima setelah hasil putusan kasasi?"

Pernyataan tersebut tidak benar dan fitnah, karena faktanya Klien Kami (Prithvi) tidak mengetahui lebih awal seperti yang dinyatakan oleh Elza Syarief, karena faktanya kami maupun klien kami belum menerima Relaas pemberitahuan kasasi secara resmi dari pengadilan. Dan seharusnya Elza Syarief sebagai seorang pengacara tidak asal memberikan pernyataan tanpa bukti yang akurat yang menyebutkan klien kami (Prithvi) mengetahui hasil putusan kasasi lebih awal.

8. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan "Elza menduga, kemenangan Prithvi atas hak asuh anak tidak terlepas dari keterlibatan orang kuat yang mem-back up kasus ini. Kita tahu Amir Syamsudin yang kini menjadi pengacara Prithvi adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang bisa menguasai semua jejaring kekuasaan untuk memenangkan perkara ini."

Pernyataan Elza Syarief itu jelas fitnah yang ditujukan secara subjektif tanpa dasar hukum yang jelas kepada kami, karena faktanya Elza Syarief dalam mengeluarkan pernyataan terebut tidak mendasarkan pada bukti yang membuktikan kami menguasasi jejaring kekuasaan sehingga memenangkan perkara ini. Seharusnya Elza Syarief sebagai seorang pengacara kondang dalam mengeluarkan pernyataan mendasarkan pada data dan bukti-bukti yang akurat, bukan asal bicara sesuai dengan asumsi dan versinya sendiri.

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas terlihat Roshni yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Elza Syarief telah memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut Klien Kami Prithvi kepada media WartaEkonomi.co.id, sehingga kami mohon agar pihak redaksi WartaEkonomi.co.id menyajikan berita yang berimbang dengan memuat Hak Jawab atas nama Klien Kami (Prithvi) pada media tersebut, dan juga mengirimkannya kepada kami sebagai bukti Hak Jawab tersebut telah dimuat di halaman WartaEkonomi.co.id.

Demikian hak jawab ini kami ajukan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

ttd

Dr Amir Syamsudin, SH, MH

ttd

S. Hardina, SH

ttd

Marisa Iskandar, SH, LL.M

ttd

Adidarmo Pramudji, SH

ttd

Ivonne Woro Respatiningrum, SH, CN, MH

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: