Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Penuh Kontroversi, Elza Syarief Minta Bantuan Presiden
Lembaga bantuan hukum Elza Syarief menilai keputusan Mahkhamah Agung (MA) terkait pemberian hak asuh anak kepada Prithvi Suresh Vaswani penuh kontroversi. Pasalnya, keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Elza Syarief, selaku kuasa hukum Roshni Lachiram Parvani Sadhwani, yang merupakan seorang warga negara Panama berdarah Indonesia dan kini sedang tinggal di Indonesia, mengatakan bahwa Roshni sangat dirugikan akibat keputusan hakim MA yang cacat hukum.
Baca Juga: Kabur Saat Karantina, Ini Hukuman yang Menanti Rachel Vennya
"Jadi Roshni ini merupakan korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) oleh saudara Prithvi. Prithvi merupakan suami Roshni (korban) yang sempat menggugat cerai pada 29 April 2019 sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 391/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel di Pengadilan Jakarta Selatan," kata Elza dalam keterangan resminya, Kamis (21/10/2021)
Elza mengatakan jika merujuk pada putusan awal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai ketentuan hukum dalam Yurispundensi MA RI No.126 K/Pdt/2001, maka hak asuh anak jatuh ke tangan Roshni.
"Namun masalah baru muncul ketika Prithvi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana Putusan No. 38/PDT/2021/PT DKI. Di sinilah timbul kontroversi, sebab dalam amar putusannya telah menjatuhkan putusan hak asuh anak diberikan kepada Prithvi yang nyatanya bertentangan dengan ketentuan Yurispundensi MA RI No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003," jelasnya
Namun, permasalahan belum berhenti di situ. Ia menuturkan, keganjilan kembali terjadi saat upaya kasasi coba dilakukan dan didaftarkan Roshni melalui Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 5 Mei 2021.
"Sampai dengan empat bulan setelah perkara didaftarkan, kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan kalau Berkas Kasasi telah dikirimkan ke Kepaniteraan MA. Namun, anehnya, muncul bocoran kalau putusan Kasasi MA RI sudah keluar dan mulai menyebar luas di kalangan perkumpulan warga India di Jakarta," ungkapnya
"Sementara, berita tersebut telah tersebar jauh sebelum MA mengeluarkan pengumuman terhadap hasil putusan kasasi pada 12 Oktober 2021 melalui website resmi MA. Pertanyaan kami, mengapa hasilnya sudah diketahui jauh hari di lingkungan orang-orang tertentu, sebelum keluar pengumuman resmi?," sambungnya.
Namun, yang membuat sukar dipercaya, kata dia, dalam putusan kasasi MA tersebut justru memutus memberikan hak asuh anak kepada Prithvi yang notabene seorang pelaku kekerasan terhadap anak dan istrinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: