Riba adalah kelebihan atau tambahan bunga dari jumlah pinjaman saat pengembalian sejumlah presentase tertentu dari pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.
Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Baca Juga: Apa Itu QA Engineer?
Dalam surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Agama Islam tidak memperkenankan riba dipraktikkan dalam muamalah. Riba merupakan salah satu cara mencari rezeki yang tidak dibenarkan, bahkan dibenci oleh Allah SWT.
Jenis Riba
Riba fadli
Riba fadli adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Hal yang dilarang disini adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: