Riba qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.
Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam: “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al- Baihaqi).
Riba yad
Riba yad adalah jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.
Misalnya jual beli emas, perak dan bahan pangan yang penyerahan barangnya ditunda sampai harga emas naik atau turun.
Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Misalnya membeli hewan, namun pembayarannya diberi jarak waktu yang tidak menentu. Padahal hewan itu harus diberi makan oleh si penjual setiap hari.
Riba merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat hadits, dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).
Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang pemakan riba bahwa mereka seperti orang kerasukan setan dan terkena penyakit gila.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: