Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sejak Dini

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sejak Dini Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi memberikan tips kepada masyarakat saat ingin melakukan pinjaman kepada pinjaman online (Pinjol). Tips ini diberikan agar masyarakat terhindar dari tipu daya pinjol ilegal.

Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Irhamsah saat media gathering OJK Jambi mengatakan, masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu soal legalitas pinjol. Sebaiknya masyarakat meminjam di fintech peer to peer lending atau pinjol yang terdaftar di OJK.

"Pinjam yang sesuai kebutuhan dan kemampuan, alangkah lebih bagusnya jika pinjam untuk kepentingan produktif," kata Irhamsah.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan peminjaman ke pinjol sebaiknya masyarakat memahami terlebih dahulu manfaat, biaya, bunga dan jangka waktu, denda serta resiko dari peminjaman ini.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal maka daplat melaporkan ke SWI melalui satgas  waspada investasi OJK untuk dilakukan pemblokiran. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama.

"Bagi yang sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi sampai pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar abaikan, segera lapor ke polisi serta lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir jangan coba-coba lagi buka akses ke pinjaman online ilegal," tegasnya.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini Tim Satgas Waspada Investasi sudah memblokir pinjol ilegal. Saat ini terdapat 106 entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Irhamsah menyebutkan adapun ciri-ciri pinjol legal antara lain selain terdaftar di OJK, identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Informasi mengenai bunga maupun biaya pinjaman dan denda transparan, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari, maksimal pengembalian 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

"Akses hanya kamera, microphone dan lokasi, sedangkan pinjol ilegal akses seluruh data ponsel," terangnya.

Untuk masyarakat yang melakukan peminjaman melalui pinjol legal dan tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk blacklish Pusdafil.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: