Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Ikhlas! Novel Baswedan: Kami Disingkirkan dengan Sewenang-Wenang!

Belum Ikhlas! Novel Baswedan: Kami Disingkirkan dengan Sewenang-Wenang! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menampik tudingan dirinya belum legowo dikeluarkan dari KPK.Ia menjelaskan, dirinya dan 56 rekan lainnya disingkirkan dari KPK dengan cara-cara manipulatif. 

"Saya dan kawan-kawan keluar dari KPK itu karena disingkirkan. Disingkirkan dengan proses-proses yang dibuat sedemikian rupa, manipulasi-manipulasi, perbuatan sewenang-wenang dan lain-lain," kata Novel sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Baca Juga: Novel Baswedan Kesal sampai Ubun-ubun Lihat Gaya Firli Bahuri

Menurutnya, proses penyingkiran tersebut ironis. Sebab, dilakukan oleh lembaga negara yang bertugas untuk menegakkan hukum, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kalau terus kemudian justru yang dilakukan adalah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan yang ilegal, atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan tugasnya untuk memberantas korupsi, masa' terus mau dibiarkan?" imbuhnya. Baca Juga: Rocky Gerung Semprot Hasto: PDIP Aneh bin Ajaib! SBY Itu Terbaik, Bukan Jokowi

Adapun upaya menyingkirkan dirinya dan 56 rekan lainnya, kata Novel, dilakukan dengan jalan menyisipkan peraturan-peraturan yang tidak seharusnya ada.Selain itu, ada upaya manipulasi dokumen, yang mana, menurut Novel hal tersebut merupakan kebiasaan yang kerap kali dilakukan oleh koruptor.

"Jadi bayangkan ketika pimpinan penegak hukum justru berbuat sewengang-wenang, berbuat ilegal, manipulatif dan dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk bisa menyingkirkan," ungkap Novel.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang fokus kepada isu pemberantasan korupsi untuk mempelajari temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait upaya menyingkirkan 57 pegawai KPK.

"Lihat apa saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dan pejabat-pejabat terkait untuk berupaya menyingkirkan," terang Novel.

Novel juga menegaskan upaya penyingkiran terhadap dirinya dan 56 rekan lainnya adalah paling parah sepanjang sejarah. Sebab, hal seperti ini belum pernah terjadi di manapun sebelumnya.

"Ini sejarah ya. Belum pernah terjadi sebelumnya dan ini yang paling parah, tentunya kita tidak mungkin membiarkan itu," tegasnya.

Namun demikian, kata dia, dirinya tidak akan berhenti hanya sampai mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK atas SK pemberhentian dirinya. Ia telah mengajukan banding administrasi kepada Presiden, sebagai atasan pimpinan KPK. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan tuntutan melalui PTUN.

"Tidak mungkin dibiarkan dan kami akan melakukan upaya hukum di peradilan," kata Novel.

Novel pun sekali lagi menegaskan sekaligus menampik dikatakan 'belum legowo'. Sebab, tahapan peradilan belum selesai. "Tidak bisa dikatakan kami belum legowo, la memang belum selesai, dan kami tidak dalam posisi memaklumi perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: