Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gila! Kominfo Terima 5.327 Aduan Rekening Pinjol Ilegal di Oktober 2021

Gila! Kominfo Terima 5.327 Aduan Rekening Pinjol Ilegal di Oktober 2021 Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan sebanyak 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk kegiatan penipuan berbasis pinjaman online (pinjol). Ribuan rekening itu hanya bisa dinonaktifkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait rekening yang digunakan sebagai sarana menampung uang hasil penipuan pinjol.

"Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online," katanya di Jakarta, Minggu (31/10/2021). Baca Juga: Dorong Pinjol Aman dan Terpercaya, Menteri Johnny: Pemerintah Terapkan Pengaturan ITE

Dia mengatakan, laporan masyarakat itu menambah daftar hitam ratusan ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id berdasarkan laporan masyarakat.

Database tersebut, kata dia, kemudian dapat digunakan kementerian/lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

"Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Untuk menjaga ruang digital tetap produktif, Johnny mengimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Sementara untuk penyelenggara jasa keuangan pinjol yang legal, agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Johnny.

Dia menjelaskan, pentingnya memberi informasi yang berkaitan dengan pinjol bertujuan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjaman online bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau pinjaman online yang legal dan terpercaya. Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Sejak Dini

"Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang sedang menghadapi masalah terkait pinjol ilegal untuk berani melapor ke kantor kepolisian. Baik langsung maupun melalui kanal pelaporan yang disediakan Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: