Anggapan umum menyatakan bahwa seseorang tertular penyakit dikarenakan penyebab tunggal seperti virus, bakteri, jamur, organisme infeksius lainnya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengedukasi masyarakat agar memahami konsep Segitiga Epidemi COVID-19. Konsep ini menggambarkan bentuk interaksi faktor-faktor penularan COVID-19.
"Jika kita lihat lebih mendalam, perjalanan riwayat alamiah penyakit menular dipengaruhi berbagai macam kondisi lainnya," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (28/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Karakteristik Varian AY.4.2. Masih Dalam Studi
Ada 3 faktor penentu penularan yaitu agen, host, dan lingkungan yang mempengaruhi. Faktor pertama Agent, yaitu mikroba penyebab penyakit yaitu Virus SARS-CoV-2. Karakteristiknya dipengaruhi laju penularan, maupun kemampuannya menimbulkan penyakit dipengaruhi oleh masing-masing strain. Sebagai contoh, karakteristik varian delta yang menyebabkan lonjakan kasus di Indonesia pada Juli lalu dalam waktu yang singkat. Diakibatkan kemampuan penularannya tinggi.
Faktor kedua Host/Pejamu. Yaitu organisme yang terserang virus COVID-19. Sejauh ini, COVID-19 ditemukan pada hewan dan manusia. Khusus manusia, penularannya terjadi dari manusia ke manusia melalui droplet. Sebagai tambahan kecenderungan penderita terinfeksi dan berkembangnya keparahan gejala dapat dipengaruhi dari imunitas spesifik tubuh, umur, dan riwayat penyakit.
Faktor ketiga Environment atau Lingkungan. Yaitu faktor eksternal yang dapat meningkatkan penularan seperti laju kasus yang ada, kepadatan penduduk, kebijakan pemerintah, mobilitas dan aktivitas masyarakat. "Dapat kita simpulkan bahwa penularan COVID-19 pada populasi tergantung pada banyaknya interaksi antara agen, inang, dan kondisi lingkungan," jelasnya.
Pemerintah telah melakukan antisipasi terhadap setiap faktor penularan COVID-19 dengan menyusun berbagai kebijakan yang bertujuan mengurangi peluang penularan sebesar-besarnya. Seperti program percepatan vaksinasi, penerapan PPKM yang melingkupi penegakan protokol kesehatan dan upaya 3T.
Terbaru dengan dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54 untuk PPKM di Non Jawa Bali dan No.55 di Jawa Bali Kebijakan mobilitas pelaku perjalanan nasional dan internasional. Satgas Penanganan COVID-19 sendiri telah mengeluarkan Addendum kedua SE Satgas No.21 Tahun 2021.
Adapun penyesuaian yang dilakukan, Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa Bali maupun dari Pulau Jawa Bali ke daerah Non Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kedua, dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai alternatif persyaratan perjalanan selain RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketiga, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya (transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali maupun Non Jawa Bali. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir saya ingin mengingatkan kesediaan masyarakat, untuk menjalankan upaya pengendalian COVID-19 yang ada secara patuh dan bertanggung jawab. Karena pada prinsipnya untuk kemaslahatan bersama. Ditemukannya adanya pelanggaran beberapa kebijakan terkait seharusnya menjadi refleksi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
"Untuk sama-sama mengevaluasi sejauh mana kita mampu menjalankan upaya bela negara dalam rangka Indonesia menuju Endemi COVID-19," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: