Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaannya Sudah Selesai, Polisi Tegaskan Ini Soal Status Rachel Vennya

Pemeriksaannya Sudah Selesai, Polisi Tegaskan Ini Soal Status Rachel Vennya Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai diperiksa kembali, Rachel Vennya banyak disebut sudah tidak menjadi saksi, melainkan kini sudah menjadi tersangka. Melihat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberi tanggapan.

Melalui pesan singkatnya, ia menyampaikan Rachel Vennya masih berstatus saksi.

Baca Juga: Anya Geraldine Disebut Pacari Sean Gelael, Sang Manajer Ungkap yang Sebenarnya, Ternyata Mereka...

"Dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi," demikian keterangan Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang dikirim kepada Suara.com, Selasa (2/11/2021).

Perihal apakah status Rachel Vennya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, masih menunggu pengecekan pihak berwajib dan gelar perkara.

"Nanti akan cek kembali untuk dilakukan gelar perkara. Apakah memang sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu," imbuhnya.

Bukan hanya Rachel Vennya, ada dua orang lainnya yakni Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa yang berstatus saksi.

Kemarin, ketiganya telah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus kabur karantina. Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021).

Mewakili Rachel Vennya, pengacara Indra Raharja mengatakan pemeriksaan seputar kronologi kasus yang menjerat kliennya.

"Intinya, Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," tutur Indra Raharja.

Baca Juga: Pantas Gak Ditahan, Rupanya Ini Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina

Sementara itu usai diperiksa, Kombes Pol Yusri Yunus menyimpulkan unsur pidana Rachel Vennya telah terpenuhi.

"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya, di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah penyakit. Ancaman hukumannya satu tahun penjara," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: