Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang bertanggung jawab menetapkan atau mencabut status pandemi Covid-19. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan jumlah negara yang terdampak penyakit.
Indonesia sebagai negara besar berperan signifikan dalam mengakhiri pandemi Covid-19 di dunia. Jika, kondisi kasus terus terkendali dan diikuti oleh negara lainnya di dunia.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Bertujuan untuk Perlindungan dari Covid-19
"Apabila pandemi Covid-19 telah usai, Pemerintah Indonesia juga dapat mencabut status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Karenanya, dalam menjelang masa Natal dan Tahun Baru 2022, kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan, meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadahan. Selain itu, pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan kegiatan internasional, salah satunya ialah KTT di Bali pada tahun 2020-2030.
Juga, sebagaimana arahan presiden, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan, yaitu untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, ada kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan.
Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia. Lalu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara, karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Berikutnya, tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke 4 untuk kewajiban karantina 5 hari.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: