Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ATR/BPN Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Warta Ekonomi, Jakarta -

Predikat Badan Publik yang Informatif berhasil diraih oleh oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring, Selasa (26/10/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, ini.

Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Harapannya, kata Wapres, para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, ia juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Di sisi lain, menurut Ketua KIP, Gede Narayana, penganugerahan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.

Ia menerangkan, ada tiga predikat diumumkan dalam kesempatan itu, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Sementara itu, ungkapan rasa terima kasih disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diterima pihaknya ini.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucapnya.

Disampaikannya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi sebuah kebutuhan, melainkan telah menjadi suatu keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: