Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan, Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia

Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan, Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara, pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri. Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan juga tetap digencarkan.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.

Baca Juga: Penting! Vaksinasi Covid-19 Anak dengan Kanker Perlu Ikuti Anjuran Dokter

"Jadi, ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini," tutur Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, Kamis (4/11/2021).

Pertama adalah pengetatan pintu masuk negara. Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan; PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan; serta karantina 3 hari dengan pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test. Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5%.

Sementara di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut. Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57% dari sasaran vaksinasi.

Meski setidaknya sudah ada perlindungan, karena belum mencapai 70%, dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru. Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan. Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.

"Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama," ujar Nadia.

Kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, menjelaskan bahwa proses mutasi pada virus sudah berlangsung cukup lama, yang harus diperhatikan adalah bagaimana varian baru tidak tersebar antarnegara. Mutasi, dikatakannya, adalah proses adaptasi virus ketika masuk ke tubuh inang dan akan terus dilakukan sampai menuju kestabilan, melemah, atau bermutasi kembali.

"Jadi, yang paling harus diwaspadai adalah masuknya varian-varian pertama," ujar Masdalina.

Ia mengambil contoh varian Delta yang memiliki tingkat penularan dan penyebaran lebih tinggi daripada varian lainnya, di mana 1 kasus dapat menularkan pada 6-8 orang. Di banyak negara, kasus varian Delta turun sendiri atau disertai intervensi masing-masing negara, setelah 8-14 minggu. Virus tersebut tidak hilang, melainkan melemah atau bermutasi lagi.

"Yang penting virus tersebut tidak menyebabkan kematian atau kesakitan yang tinggi," tuturnya.

Karena munculnya virus baru sebagai akibat mutasi adalah sesuatu yang alami, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mencegah varian baru virus tersebar antarnegara. Masdalina menyebutkan, selain pengetatan pintu masuk, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah memperbanyak sequencing pada pelaku perjalanan terutama yang berasal dari negara-negara yang terinfeksi berat. 

Terkait herd immunity, Masdalina mengatakan bahwa kekebalan kelompok di tiap wilayah Indonesia bervariasi, dengan capaian yang baik di Jawa Bali meski harus tetap ditingkatkan hingga mencapai 70% di akhir tahun. Kekebalan kelompok ini, menurutnya, bisa didapatkan tidak hanya melalui vaksinasi melainkan juga infeksi secara natural.

Dalam hal ini, ia mengingatkan, "Kita tidak boleh fokus hanya pada herd immunity karena meski sudah tinggi dan vaksinasi sudah baik, masih memungkinkan terinfeksi," tambahnya.

Setelah 20 bulan hidup bersama Covid-19, kata Masdalina, masyarakat sudah cukup memiliki pengetahuan tentang Covid-19 dan mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, ketika kasus tinggi dan pemerintah memberlakukan PPKM, ia memandang wajar bila tingkat kepatuhan masyarakat naik turun.

"Fungsi kita bersama untuk saling mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan, tidak bisa selalu mengharapkan petugas baik di lapangan maupun di rumah sakit," ujar Masdalina.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Semua Pihak Diharapkan Bekerja Sama Dukung Testing di Indonesia

Terkait kesadaran masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru berdampingan dengan Covid-19, Sportcaster di Inggris, Aldi Bawazier, menjelaskan bahwa meski pemerintah setempat hanya mengimbau dan tidak mewajibkan, masyarakat Inggris dengan sadar melakukan upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, serta mengenakan masker saat berada di dalam ruangan, moda transportasi, atau di ruang publik. 

Untuk memasuki event atau lokasi acara, masyarakat diharuskan melakukan skrining dengan aplikasi serupa PeduliLindungi. Mereka juga harus menunjukkan vaccinated certification sebagai bukti telah divaksin lengkap, misalnya sebagai syarat untuk membeli tiket pertandingan olahraga.

"Yang dipentingkan adalah masyarakat fully aware (sadar penuh) dan fully vaccinated (tervaksin lengkap)," ujar Aldi.

M.A Kevin Brice, warga Inggris yang bergabung dalam dialog juga menyatakan, rakyat Inggris hampir semua sudah divaksinasi dan warga lansia mulai mendapatkan vaksin booster.

"Saat ini Inggris sudah mulai lebih bebas, tapi pemerintah memberikan pesan untuk tetap waspada, tetap harus berpikir bahwa Covid-19 belum berakhir, dan dengan adanya varian baru, mungkin harus ada langkah yang lebih ketat," tutur Kevin.

Menurutnya, meski saat ini sudah dilakukan pelonggaran, bila terjadi lonjakan kasus yang dinilai berbahaya, pengetatan aturan seperti wajib masker dan kebijakan bekerja dari rumah akan kembali dijalankan. Langkah apapun dapat diambil bila situasi memerlukan.

"Mudah-mudahan masyarakat di Indonesia bisa sadar dan waspada karena tindakan kita ada pengaruhnya bagi orang lain. Jadi, langkah-langkah ini tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang lain," harap Kevin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: