Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AD/ART Digugat Moeldoko di MA, Kubu AHY Bereaksi Begini...

AD/ART Digugat Moeldoko di MA, Kubu AHY Bereaksi Begini... Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan uji materiil (judicial review/JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat yang diajukan pihak Moeldoko.

"Kami yakin JR akan ditolak oleh MA," kata Herzaky di Jakarta, Kamis.

Keyakinan itu, kata dia, karena MA akan memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan hukum dan kebenaran.

Herzaky mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah MA sudah memilih majelis hakim untuk gugatan itu atau apakah proses persidangannya sudah dimulai.

"Belum ada perkembangan, kami masih tetap menunggu," katanya.

Herzaky menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat.

"Dokumen dan bukti yang kami masukkan ke MA, kami kirimkan juga salinannya kepada Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Dia berharap Kemenkumham dapat menggunakan bukti-bukti tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mendaftarkan permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di MA pada Senin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: