Kominfo Ajak Masyarakat Amankan Sertifikat Tanah Dengan Migrasi Menjadi Sertifikat Elektronik
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik secara bertahap akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia.
“Jakarta dan Surabaya jadi kota pertama yang akan menerapkan sertifikat elektronik ini. Pemerintah menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah,” kata Septriana yang mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam sambutannya membuka acara webinar Creative Talks Pojok Literasi “Migrasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Digital”, pada tanggal 5 November 2021.
Baca Juga: Hei Rocky Gerung, Jangan Hanya Omdo! Coba Tunjukan Sertifikat Tanah, Memangnya Situ Jagoan?
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Suyus Windayana, menjelaskan pentingnya migrasi sertipikat tanah ke dalam dokumen elektronik. Menurutnya selain karena trend sekarang semua sudah mulai beralih dari analog ke digital, juga terkait soal efisiensi dan transparansi.
“Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi”, ujar Suyus.
Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum, BSSN, Eko Yon Handri menjelaskan jika standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertifikat elektronik, salah satunya data sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah ter-enkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.
“Mudah-mudahan ini memberikan pencerahan kepada bapak dan ibu sekalian bahwa dengan kita menggunakan sertifikat tanah digital itu lebih aman dibandingkan dengan sertifikat tanah analog”, tegas Eko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri