Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPO Belum Tertangkap, DPD dan Ombudsman Minta Satgas Lebih Serius Tangani Masalah Mafia Tana

DPO Belum Tertangkap, DPD dan Ombudsman Minta Satgas Lebih Serius Tangani Masalah Mafia Tana Sejumlah warga Kalimantan Barat memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima usai acara penyerahan dari Presiden Joko Widodo secara virtual di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/11/2020). Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2020, Presiden Joko Widodo membagikan satu juta sertifikat tanah untuk rakyat di 31 provinsi se-Indonesia, dan 30 ribu sertifikat tanah di antaranya untuk masyarakat Kalbar. | Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan mafia tanah di Jakarta,Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate. Namun saat ini keberadaan Benny diduga kuat di Australia.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018 lalu.

Komisioner Ombudsman RI Mokh Najih menilai satgas itu sebenarnya sangat strategis, jika mampu berperan secara konsisten akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Dalam arti pelayanan publik bidang pertanahan dapat mnunjukkan kinerja yang semakin mudah, cepat dan murah, namun kenyataan ya keluhan publik ke Ombudsman di bidang ini masih tinggi, masuk tiga besar dari laporan masyarakat,” ujarnya di kesempatan terpisah.

Baca Juga: Akui Banyak Kasus Mafia Tanah Belum Tuntas, Menteri ATR: Mafia Tidak Boleh Menang!

Ia pun menilai pengejaran buron atau DPO kasus mafia tanah cukup rumit, sebab orangnya tidak dapat diketahui kedudukannya, dan juga batas waktu sampai kapan DPOnya.

“Saran saya, perlu ada pembatasan waktu buron atau DPO paling tidak dua kali jumlah ancaman sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kalau sudah habis masa batas waktu, kemudian tertangkap, maka diancam dengan pidana melarikan dirinya atau buronnya tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta Polri meningkatkan kerjasama dengan Interpol. Sehingga dalam hal pengejaran tersangka, penggunaan satu data bersama menjadi penting. Termasuk untuk mengetahui apakah tersangka masih hidup atau sudah mati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: