Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPO Belum Tertangkap, DPD dan Ombudsman Minta Satgas Lebih Serius Tangani Masalah Mafia Tana

DPO Belum Tertangkap, DPD dan Ombudsman Minta Satgas Lebih Serius Tangani Masalah Mafia Tana Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini masih berjalan optimal menangani kasus-kasus. Dia juga mengatakan kasus Benny Tabalujan juga sudah ditangani Bareskrim.

“Proses sedang penyidikan, bahkan sudah ada yang P21 dan sudah dilimpahkan,” ujarnya.

Dalam kasus tanah yang sama, sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare yang disengketakan antara Abdul Halim dan PT. SalveVeritate di Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Makin Marak Mafia Tanah Pura-pura Beli Rumah, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Bahkan,mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta bernama Jayatelah diberhentikan secara tidak hormat.

Namun,PTUN DKI Jakarta membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN Soyfyan Djalil. Jaya memenangkan gugatan tersebut, yang dicatatdalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT.

Di sisi lain, PN Jakarta Timur dalam kesempatan terpisah juga menyebutkan Jaya tidak bersalah dalam sangkaan tindak pidana korupsi.Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaktim), Rabu (27/10/2021)dengan nomor 11/Pid.Praper/2021/PN.Jkt.Tim.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: