Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Judicial Review Tumbang, AHY Sindir Keras Moeldoko: Banyak Senior di TNI Simpati

Gugatan Judicial Review Tumbang, AHY Sindir Keras Moeldoko: Banyak Senior di TNI Simpati Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah eks kader. AHY mengatakan akan memaafkan eks kader yang sudah membelot mendukung kubu Moeldoko.

AHY menjelaskan, ada empat eks kader yang jadi pemohon dan menggandeng Yusril sebagai kuasa hukum untuk melakukadn judicial review ke MA. Menurut dia, satu di antara eks kader itu mengaku salah dan meminta maaf.

Baca Juga: Nggak Kapok! Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan Baru ke Demokrat AHY Terkait Ini...

"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," ujar AHY dalam video conference yang ditayangkan DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu 10 November 2021.

AHY menegaskan bila tak mau mengakui kesalahannya, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap tiga mantan kader tersebut. Ia menilai, tiga eks kader itu sudah menyeberang haluan dengan jadi bagian pendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

"Untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, tentu saya harus mengambil sikap yang tegas," lanjut AHY.

Pun, ia menceritakan dalam persoalan dengan Moeldoko ini, dirinya mendapatkan simpati dukungan dari berbagai pihak termasuk senior di TNI. Menurutnya, cara culas Moeldoko yang ingin mengusai Partai Demokrat, juga mencoreng nama Presiden Joko Widodo. Selain itu, manuver Moeldoko juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.

"Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu," ujarnya.

Untuk diketahui, empat eks kader Demokrat yang dipecat AHY karena membelot ke kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko menjadi pemohon judicial review AD/ART Demokrat ke MA. Empat eks kader itu adalah mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Meski demikian, AHY tak menyebut satu nama di atas yang meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva pernah menyampaikan eks kader yang cabut gugatan di MA adalah eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Sigit Purwanto.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat era AHY yang diajukan Yusril serta empat eks kader. Alasan MA karena AD/ART tak bisa jadi objek uji materi lantaran bukan unsur suatu peraturan perundang-undangan. MA merujuk Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka itu, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: