Kementrian Ketenagakerjaan menyatakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dan Korea Selatan kembali bisa dilakukan. Dua negara itu sebelumnya menutup pintu masuknya bagi PMI sejak pandemi Covid-19 melanda dunia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah Taiwan membuka kembali PMI setelah ditangguhkan sejak 4 Desember 2020. Otoritas Taiwan akan mulai membuka penempatan calon PMI pada 11-23 November 2021.
"Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh penempatan di Taiwan dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Taiwan," Ujar Ida.
Ida mengatakan otoritas Taiwan telah mempersiapkan skema penempatan PMI dan protokol kesehatannya. Untuk tahap awal, Taiwan akan menerima penempatan 1700 orang PMI. Sebanyak 850 orang di antaranya untuk sektor formal dan sisanya untuk sektor domestik.
Ida menyebut, Taiwan membuka pintu masuk bagi PMI karena negeri itu sedang kekurangan tenaga kerja untuk dunia industrinya. Di sisi lain Taiwan juga melihat Indonesia telah melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap calon PMI. Apalagi Indonesia telah berhasil menekan kasus Covid-19.
“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Taiwan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini," Ujarnya.
Penempatan PMI juga sudah bisa dilakukan kembali di Korea Selatan (Korsel). Ida menyebut pemerintah Korea Selatan telah mencabut aturan yang membatasi masuknya tenaga kerja asing per 5 November 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: