Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! Putri Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tes CPNS

Resmi! Putri Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tes CPNS Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus tes CPNS. Hal tersebut disebutkan oleh kuasa hukumnya, Susanti.

Sang kuasa hukum mengungkap, Olivia Nathania resmi ditetapkan jadi tersangka sejak Selasa (9/11/2021). Pagi-pagi buta pukul 07.00 WIB Oi, sapaan akrabnya, diperikasa di Polda Metro Jaya dengan status tersangka.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Tak Kunjung Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya

"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia datang jam 7 pagi ya.

Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi," kata Susanti saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (11/11/2021). 

"Ini kan udah tersangka Oi-nya. Penyidikan tersangka. Jadi Panggilan tersangka. Cuma Oi saja yang tersangka. Dua hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," katanya menambahkan.

Sampai berita ini diunggah, Olivia Nathania masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Susanti belum bisa mendapingi, namun ia berencana menyusul kliennya. 

"Saya pagi hari ini belum bisa ikut. Saya belum tahu, saya harus selesaikan pekerjaan saya dulu, pokoknya siang lah ya nanti habis zuhur ya terus jalan tapi saya pasti ke sana," tuturnya. 

Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. 

Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Para Korban Ingin Putri Nia Daniaty Segera...

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: