Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Momentum dan Program Pemulihan Ekonomi, Ini yang Dilakukan TaxPrime

Jaga Momentum dan Program Pemulihan Ekonomi, Ini yang Dilakukan TaxPrime Kredit Foto: TaxPrime
Warta Ekonomi, Jakarta -

TaxPrime sebagai Konsultan Pajak terdaftar dan memiliki partner yang tersertifikasi serta merupakan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, berencana melakukan sosialisasi insentif perpajakan dan kepabeanan, serta pemanfaatannya untuk meminimalkan sengketa harga transfer dan menarik investasi ke Indonesia untuk mengawal pemulihan ekonomi. 

Maka dari itu, melalui webinar dengan tema Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi akselerator untuk menjaga momentum dan penggerak program pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan di samping memberikan insentif, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara simultan juga melakukan reformasi perpajakan bidang regulasi, salah satunya dengan melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021, yang disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021. 

“Penyusunan UU HPP memiliki tujuan untuk memperbaiki aturan perpajakan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar tercipta penerimaan pajak berkelanjutan. Diharapkan pada tahun 2023 tingkat defisit pembiayaan kembali ke tiga persen dari produk domestik bruto (PDB), meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan peningkatan perekonomian,” jelas Suryo Utomo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/11/2021). 

Baca Juga: Generasi Muda Rela Membayar Pajak Tambahan untuk Mengatasi Perubahan Iklim

Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik menyatakan, upaya pemerintah dalam menangani sektor fiskal terutama pajak dimulai dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah persoalan yang sangat kompleks. Bersamaan dengan itu, otoritas pajak juga perlu menyiasati persaingan global yang terkait dengan dinamika transaksi digital dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

“Tiap tahun upaya untuk mengoptimalkan atau mengurangi beban pajak diberbagai kebijakan perpajakan multinational corporation kisarannya 240 miliar dollar AS atau dua kali cadangan devisa Indonesia. Sehingga otoritas pajak harus mengantisipasi hal itu,”kata Machfud. Ia juga menyoroti aturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di dalam UU HPP sudah mengarah kepada high network individual yang dinilai sudah tepat.

Sementara individual income tax di sektor usaha kecil dan menengah juga perlu digali, namun jangan sampai mematikan bisnisnya. “Tentunya perbaikan administrasi menjadi sangat penting bagi otoritas pajak, termasuk juga bagaimana mengurangi unnecessary dispute,” imbuh Machfud.

Staf Ahli Menteri Investasi Bidang Hubungan Kelembagaan, Robert Leonard marbun, menyatakan bahwa pandemi adalah masa yang tepat untuk melakukan reform atau perubahan struktur ekonomi karena masa krisis kita bisa melihat dan mengevaluasi hal lama sudah benar atau tidak, jadi pada masa krisis itu teruji policy yang kita lakukan itu bisa bertahan. Kedua, semacam curi start, ketika negara lain sedang sibuk kita saatnya curi start. Ketiga pada kriris, setelah itu ada pertumbuhan yang positif, ketika sudah curi start artinya kita bisa jaga momentum yang sebelumnya agak berkurang dan kalau di gas lagi maka diharapkan momentum akan naik. Selain itu, diharapkan dengan Overview kondisi investasi dan ekonomi dapat keluar dari midlle income trap. 

“Jadi, untuk keluar hal tersebut kedua ada target tahun 2045 kita menjadi negara kelima terbesar secara GDP 7,4 triliun. Untuk menjaga momentum itu maka kita harus menjaga pertumbuhan ekonomi yang real GDP bukan nominal,” ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: