Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Momentum dan Program Pemulihan Ekonomi, Ini yang Dilakukan TaxPrime

Jaga Momentum dan Program Pemulihan Ekonomi, Ini yang Dilakukan TaxPrime Kredit Foto: TaxPrime

Terkait dampak nya bagi UU Ciptaker, Robert mengatakan beberapa waktu lalu kita sudah umumkan realisasi januari-september adalah 659,4 triliun atau 73,3 persen.“Target sebenarnya kalau ditargetkan oleh bappenas kami 850. Tapi bapak presiden menargetkan  untuk menjadi 900 triliun. Sampai semester 3 sudah 73,3 persen. Kita optimistis untuk mencapai 900 triliun,” katanya. 

Ia pun mengungkapkan bahwa sejak adanya OSS, sudah terbit izin sekitar 419.113 penerbitan NIB sampai hari ini dan didominasi oleh usaha mikro. “Menariknya, karena semua by system dan orang bisa melalui aplikasi dan kemudian bisa mobile bisa pakai handphone baik android atau ios, waktu lihat data ini malam malam jam 12 ada orang yang apply dan terbit izinnya,” ungkapnya. 

Aries Prasetyo, Partner Taxprime menjelaskan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sehingga sangatlah beralasan bila indoensia menjadi tujuan investasi yang sangat menarik. 

“Faktor pendukung lainnya berupa, ketersediaan pasokan energi listrik yang cukup, SDA yang berlimpah, dan SDM yang memadai merupakan poin penting yang harus dipertimbangkan oleh investor sebelum berinvestasi,” ungkapnya. 

Baca Juga: Insentif Pajak Memudahkan Sektor Perekonomian di Masa Pandemi

Selain itu, terkait fasilitas kemudahan investasi dapat dibagi menjadi tiga fase. Fase awal pada saat investasi itu harus melewati system OSS untuk mendapatkan izin usaha. Dengan adanya sistem OSS ini, maka perizinan dapat diperoleh lebih mudah dan sistem OSS sudah terintegrasi dengan beberapa fasilitas perpajakan. Fase kedua adalah fase konstruksi atau pembangunan. Dengan diperolehnya suatu master list dari BKPM maka pemasukan atas mesin atau peralatan yang akan digunakan dalam proses produksi yang diperoleh dari luar daerah pabean akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk.

“Selain itu juga pemasukan mesin dan peralatan luar daerah pabean tersebut DJP memberikan fasilitas pembebasan PPN impordan pembebasan PPh 22 impor,” imbuhnya.

Fase berikutnya adalah fase produksi. Fase ini banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Khususnya untuk kawasan seperti kawasan tempat penimbunan berikat, KEK, fasilitas itu sudah melekat didalamnya. Seperti penangguhan bea masuk, PPN tidak dipungut dan lain-lain. Diluar itu ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, fasilitas WP risiko rendah, yaitu fasilitas yang diberikan untuk percepatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ada juga fasilitas yang terkait tax holiday, tax allowance, super deduction, SKB PPh pasal 23 dan lainnya.

“Dari pemberian fasilitas tersebut diharapkan pengusaha dapat menekan pengeluaran secara maksimal. Sehingga efisiensi terhadap cash flow dapat tercapai,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: