Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab atau Dzurriyah ikut melontarkan sindiran kepada mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas aksi seruan bernada provokasi yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Dzurriyah menilai, semasa Rizieq Shihab dipenjara saja masih membuat kegaduhan. Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tidak diberikan hukuman.
"Dipenjara aja bikin gaduh apalagi enggak dipenjara? Kalau dalam penjara aja masih bisa provokasi apa artinya penjara?" tulis Dzurriyah dikutip dari akun Twitter-nya @HusinShihab, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Terungkap, Alasan Pengacara Habib Rizieq Hadiri Ijtimak Ulama yang Dukung Sandiaga Jadi Capres 2024
Menurut Dzurriyah, baiknya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) bisa membatasi orang-orang yang mengunjungi Habib Rizieq. Bahkan, dia mengungkapkan kenyataannya hukuman penjara yang tengah dijalani tidak lantas memberikan efek jera kepada Habib Rizieq.
"Kalau kayak gini enggak ada artinya teori pemidanaan. Enggak ada efek jeranya!" tuturnya.
Sekadar informasi, Habib Rizieq menyerukan pemboikotan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Seruan itu disampaikan Habib Rizieq dari tahanan.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, mengungkap soal seruan itu. Ichwan menyampaikan seruan itu disampaikan Habib Rizieq saat dirinya menjenguk Habib Rizieq di Rutan Bareskrim.
"Itu disampaikan saat kami, tim kuasa hukum, menjenguk beliau di Bareskrim Kamis minggu lalu, Habib sehat walafiat," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Seruan itu dibuat dalam bentuk poster. Ada foto Habib Rizieq, Irjen Fadil, dan Letjen Dudung dalam poster berisi seruan boikot itu. Berikut seruan Habib Rizieq untuk memboikot Irjen Fadil dan Letjen Dudung: Boikot Fadil&Dudung!! Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: