Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan CEO Jouska

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penipuan CEO Jouska Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

"Sudah, seingat saya minggu lalu," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun di Mabes Polri pada Jumat, 12 November 2021.

Dalam kasus ini, kata Ma’mun, penyidik hanya menetapkan dua orang tersangka yakni CEO Jouska, Aakar Abyasa dan Tias Nugraha Putra. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian jaksa. Baca Juga: Usai Pensiun dari Polri, Firli Mengaku tak Punya Beban Tuntaskan Tugas di KPK

“(Baru) tahap 1. Masih dilakukan penelitian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Doain saja biar bisa lengkap (P21). Kalau sudah P21, tahap 2 nanti kita lihat kelanjutannya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” begitu bunyi dokumen SP2HP.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: