Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Persoalan...

Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Persoalan... Kredit Foto: Antara/Biro Pers - Muchlis Jr/hma
Warta Ekonomi -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah warga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka melapor dengan gugatan warga negara kepada para pihak tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/11/2021).

Para penggugat menilai Presiden Jokowi Cs memiliki tanggung jawab terkait permasalahan pinjaman online (pinjol) yang saat ini terjadi di Indonesia.

"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif, serta menjawab permasalahan masyarakat," kata dia dalam keterangannya.

Baca Juga: Jajal Aspal Mandalika Bareng Jokowi, Bamsoet: Akhirnya RI Punya Sirkuit Bertaraf Internasional

"Hal itu agar mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," sambungnya.

Jeanny menilai pinjaman online ada karena kebutuhan masyarakat. Namun, ada permasalahan lain dari pinjaman online yang menyebabkan ribuan orang mengalami perundungan hukum dan hak asasi manusia.

Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. 

"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," ucap Jeanny.

Kemudian, kata dia, pentingnya sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online. Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mik, dan lokasi.

"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa memengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," beber Jeanny.

Baca Juga: Gobel: Untuk Lawan Pinjol Ilegal Kuatkan PNM dan Koperasi

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: