Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-Main, Kejagung Terus Buru Aset Terdakwa Asabri Hingga ke Luar Negeri

Nggak Main-Main, Kejagung Terus Buru Aset Terdakwa Asabri Hingga ke Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya sangat serius dalam mengejar aset milik terdakwa Asabri di luar negeri, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/11/2021), Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.

Baca Juga: Dukung Upaya Transformasi Perusahaan Reasuransi Nasional, Indonesia Re dan Kejaksaan Agung Teken MoU

Untuk itu, ia menegaskan saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut. 

"Ada negara yang terbuka, kita akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Larang Jajarannya Main TikTok, Pengamat Sarankan Lakukan Ini

Menurut dia, untuk maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan, sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya. 

"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," tegasnya.

Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka, masih terlihat sangat jomplang. Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny, walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM,” ujar Supardi menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: