Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heran Dilaporkan ke Polisi Karena Mengkritik Jokowi, Greenpeace: Mari Lakukan Debat Terbuka

Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menyayangkan kritik yang dilayangkan Greenpeace terhadap pidato Presiden Jokowi di COP 26 malah disambut dengan laporan polisi. Menurutnya, kritik kepada pemerintah seharusnya direspons dengan dialog terbuka.

"Pelaporan seperti ini merusak iklim demokrasi. Seharusnya kritik terhadap pemerintah tidak ditanggapi dengan laporan polisi, namun dibuka pintu untuk dialog atau debat terbuka, seperti yang Dirjen Planologi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampaikan," kata Asep saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Greenpeace: Waspadai Dampak Migrasi Mikroplastik Galon Sekali Pakai

Asep juga membantah tudingan yang menyebut data Greenpeace tidak sesuai dengan data yang tercatat selama era pemerintahan Jokowi.

"Semua yang Greenpeace sampaikan ke publik menggunakan data yang valid dan akurat. Kami siap untuk melakukan debat terbuka dengan KLHK terkait bagaimana kami menganalisis dalam koridor secara ilmiah dan intelektual," tegasnya.

Asep mengaku baru mengetahui pelaporan tersebut dari awak media dan belum menerima panggilan dari kepolisian hingga sejauh ini.

"Sebenarnya saat ini kondisi kami masih sedang fokus terhadap hasil COP 26, tapi kami akan hadapi laporan ini meski saat ini kita sedang dalam krisis iklim yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah," ujar Asep.

"Ini yang lebih utama, yang membutuhkan perhatian dan aksi nyata, ketimbang lapor melaporkan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Husin melaporkan Greenpeace dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atas dugaan ujaran kebencian antarglolongan (SARA) dan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: