Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Tokoh Perempuan yang Berseberangan Gegara Permendikbudristek, Ini Dia...

2 Tokoh Perempuan yang Berseberangan Gegara Permendikbudristek, Ini Dia... Silhouette photo of person standing in front of mirror. | Kredit Foto: Unsplash/Dev

Sementara itu, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyebut frasa ’tanpa persetujuan korban’ penting untuk mengafirmasi kepentingan perempuan yang selama ini selalu menjadi korban.

”Frasa persetujuan korban itu penting. Bukan untuk legalisasi zina. Tapi untuk mengafirmasi bahwa perempuan punya hak penuh atas tubuhnya,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (15/11/2021).

Ia pun menyebut banyak kejadian seperti pemerkosaan yang dialami oleh perempuan di Indonesia, jika itu adalah kekerasan seksual.

“Ketika hak dan kepemilikan itu dirampas seperti dalam kasus pemerkosaan, ya itu berarti kekerasan seksual,” lanjutnya.

Menanggapi banyaknya oknum yang mengkritik Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, Tsamara menyebut selalu akan ada oknum yang menyerang perempuan secara umum.

”Kalau kita bicara isu kekerasan seksual, selalu ada pasukan yang sudah siap (menyerang). Bukan hanya untuk menyerang Permendikbud, tapi juga untuk menyerang diri kita sebagai perempuan,” ucapnya.

Tsamara mengaku, pihaknya akan terus mendukung apapun yang bertujuan untuk memerdekakan kampus dari kekerasan seksual. ”Maunya kita berhenti. Tapi harus gas terus, kita dukung kampus merdeka kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya juga menanggapi isu tersebut pada akun twitter pribadinya.

”Zina boleh, tapi gak boleh dengan kekerasan?,” katanya. 

Sebagai informasi, Pasal 5 dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur rumusan norma kekerasan seksual. Di antaranya mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Sementara di Pasal 5 ayat (2) aturan tersebut dijelaskan terdapat beberapa poin bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: